Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1995 Tentang : Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun
Oleh : KEPALA BAPEDAL
Nomor : KEP-02/BAPEDAL/09/1995
Tanggal : 5 SEPTEMBER 1995 (JAKARTA)
KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995
tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah
diatur ketentuan mengenai Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang
Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
4. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG DOKUMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 1
Dokumen limbah B3 adalah surat yang diberikan pada waktu penyerahan
limbah B3 untuk diangkut dari lokasi kegiatan penghasil ke tempat
penyimpanan di luar lokasi kegiatan, dan atau pengumpulan dan atau
pengangkutan dan atau pengolahan limbah B3 dan atau pemanfaatan limbah
B3 serta penimbunan hasil pengolahan;
Pasal 2
Dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Bagian I : yang harus diisi oleh Penghasil/pengumpul;
b. Bagian II : yang harus diisi oleh pengangkut;
c. Bagian III : yang harus diisi oleh pengumpul/pemanfaat/pengolah.
Pasal 3
Setiap badan usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 wajib
mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan untuk mendapatkan nomor registrasi terlebih dahulu sebelum
dokumen limbah B3 dipergunakan, dengan melampirkan izin pengelolaan
limbah B3.
Pasal 4
Dokumen limbah B3 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 5
Apabila pengangkutan dilakukan antar moda, maka dokumen tersebut harus
diserahkan kepada pengangkut berikutnya.
Pasal 6
Dokumen limbah B3 untuk ekspor akan ditetapkan kemudian.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 5 September 1995
Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan
Sarwono Kusumaatmadja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar