Kamis, 26 Juni 2014

Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1995 Tentang : Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

                             
                                              Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1995                                                                                Tentang : Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan
                                                                          Beracun

                                                           Oleh : KEPALA BAPEDAL
                                                   Nomor : KEP-02/BAPEDAL/09/1995
                                             Tanggal : 5 SEPTEMBER 1995 (JAKARTA)

                            KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
    1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995
    tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994
    tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah
   diatur ketentuan mengenai Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan
   Beracun;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan
    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang
    Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
    Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
    Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis
    Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
    84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994
    Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang telah
   diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang
   Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang
   Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
   Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
4. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan
   Pengendalian Dampak Lingkungan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG DOKUMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

                                               Pasal 1
Dokumen limbah B3 adalah surat yang diberikan pada waktu penyerahan
limbah B3 untuk diangkut dari lokasi kegiatan penghasil ke tempat
penyimpanan di luar lokasi kegiatan, dan atau pengumpulan dan atau
pengangkutan dan atau pengolahan limbah B3 dan atau pemanfaatan limbah
B3 serta penimbunan hasil pengolahan;

                                               Pasal 2
Dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Bagian I : yang harus diisi oleh Penghasil/pengumpul;
b. Bagian II : yang harus diisi oleh pengangkut;
c. Bagian III : yang harus diisi oleh pengumpul/pemanfaat/pengolah.

                                               Pasal 3
Setiap badan usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 wajib
mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan untuk mendapatkan nomor registrasi terlebih dahulu sebelum
dokumen limbah B3 dipergunakan, dengan melampirkan izin pengelolaan
limbah B3.
                                              Pasal 4
Dokumen limbah B3 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan ini.

                                              Pasal 5
Apabila pengangkutan dilakukan antar moda, maka dokumen tersebut harus
diserahkan kepada pengangkut berikutnya.

                                              Pasal 6
Dokumen limbah B3 untuk ekspor akan ditetapkan kemudian.

                                              Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 5 September 1995
Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan
Sarwono Kusumaatmadja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar