BAB I
PENDAHULUAN
Kabupaten
Bengkulu Utara merupakan wilayah yang telah mengalami perkembangan pesat
disektor perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit. Atas pertimbangan
kondisi diatas, mendorong kami, PT. Alno Agro Utama untuk membangun Pabrik Kelapa
Sawit (PKS) di desa Napal Putih dan diharapkan keberadaan PKS ini dapat
memudahkan penampungan dan pengolahan TBS disekitar lokasi, penyerapan tenaga
kerja, serta turut menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian masyarakat
disekitar lokasi pada khususnya dan masyarakat Bengkulu Utara pada umumnya.
Seiring
dengan itu, perkembangan masyarakat dewasa ini menunjukkan peningkatan daya
kritis dan kepedulian terhadap masalah-masalah lingkungan. Keinginan untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang bebas masalah pencemaran, polusi dan banjir,
cenderung menempatkan lingkungan sebagai isu pokok dimasa mendatang.
Pada
Triwulan I tahun 2014
ini, Faktor debu dan bau, sebagai jenis dampak pengangkutan hasil
pengolahan industri kelapa sawit dan proses pengolahan kelapa sawit serta kebisingan
dan kualitas air serta hasil sisa dari pengolahan pabrik kelapa sawit
akan menjadi fokus perhatian utama masalah lingkungan pada tahap ini yang masuk
dalam kategori dampak negatif penting.
A.
IDENTITAS PERUSAHAAN
Nama Perusahaan/Pemrakarsa : PT.
ALNO AGRO UTAMA
Jenis Badan Hukum : Perseroan Terbatas
Alamat Perusahaan :
-
Kantor
Pusat : Wisma HSBC Lantai 3
Jalan
Diponegoro Kav. 11
Medan 20152
-
Kantor
Bengkulu Utara : Desa Napal Putih Kecamatan Napal
Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Nomor Telephon : 08117301882 (di Area Pabrik)
Nomor Fax : Medan (061) – 452 0029
Email : sumindosom@gmail.com
Status Permodalan : PMA
Bidang Usaha : Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
SK
Amdal Yang disetujui : Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 660.1/019/I/BLH/2009 tahun 2009 perihal
Rekomendasi UKL-UPL Pabrik CPO.
Penanggung jawab : Oktarianto
Izin
yang terkait dengan
Amdal : 1. SK
BUPATI Bengkulu Utara NO. 503/0581/B.5/2009 tentang Izin Pengolahan
Lahan HGU.
2.
SK BUPATI Bengkulu Utara NO. 221 tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri
Perkebunan.
3.
SK BUPATI Bengkulu
Utara NO 427 tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai
4.
SK BUPATI Bengkulu
Utara NO 428 tahun 2011 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
B.
LOKASI USAHA DAN
ATAU KEGIATAN
Lokasi
kegiatan berada di Desa Napal Putih, Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu
Utara Propinsi Bengkulu dan terletak ± 1.200 Meter di Jalan Kabupaten.
C.
DESKRIPSI KEGIATAN
Pada tahap Triwualn I 2014 ini, aktivitas Pabrik
Minyak Kelapa Sawit telah memasuki tahap pasca konstruksi/pengoperasian pabrik.
Gambar 1 : Area Kantor dan taman pabrik yang telah
ditanami tumbuhan untuk megurangi polusi udara (Debu).
Pabrik Minyak Kelapa
Sawit PT. Alno Agro Utama berkapasitas 60 Ton TBS/Jam. Aktifitas selama masa operasi
ini akan meliputi :
C.1. Proses Pengolahan Kelapa Sawit
C.2 Proses Pengolahan Inti Sawit
C.3 Proses Pengangkutan Hasil Pengolahan Kelapa
Sawit (CPO dan Kernel)
BAB
II
PELAKSANAAN
DAN EVALUASI
UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)
DAN
UPAYA
PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)
A.
PELAKSANAAN
A.1. PELAKSANAAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP (UKL)
A.1.1. KUALITAS UDARA
A.1.1.1. Sumber Dampak
-
Kualitas
udara di pengaruhi dari sumber dampak debu yaitu kegiatan operasional pabrik
dan kegiatan pengangkutan hasil pengolahan kelapa sawit seperti CPO/Kernel dan bau dari sisa pengolahan kelapa
sawit, seperti limbah padat dan cair
A.1.1.2. Tindakan Pengelolaan Debu/Asap dan Bau
Untuk mencegah dan mengurangi
tingkat debu/asap dan bau dilakukan tindakan - tindakan sebagai berikut ini:
a. Melakukan
penyiraman jalan di lokasi padat pemukiman penduduk.
b. Melakukan
pengerasan jalan
c. Kapasitas muatan kendaraan di sesuaikan dengan kelas jalan yaitu antara
5-8 Ton.
d. cerobong asap
dibuat lebih tinggi dari pabrik dan pemukiman penduduk agar tidak mencemari
daerah pemukiman
Gambar 2: Cerobong pembuangan gas, dibangun lebih tinggi
dari pemukiman.
e.
Membuat jalur hijau/Taman yang
dibangun di sekeliling pabrik untuk menetralisir debu
Gambar 3 :
Penanaman tanaman hijau di area pabrik
untuk menetralisir debu.
f. Melakukan
penanaman tanaman hijau di area pengolahan IPAL
g. Limbah
padat yang berasal dari domistik (rumah tangga) telah ditampung dalam safety
tank
h. Limbah padat berupa
cangkang dan serabut digunakan untuk bahan bakar boiler
i. Limbah padat berupa
tandan kosong kelapa sawit dimanfaatkan untuk pupuk di areal perkebunan
Gambar 4 : Aplikasi Tandanan kosong ke lapangan/kebun
sawit sudah menghasilkan.
A.1.1.3. Lokasi Pengelolaan
Pembuatan
jalur hijau dilakukan di sekeliling pabrik pengolahan kelapa sawit.
Dampak debu dikelola di jalan angkut
yang melintasi pemukiman penduduk.
A.1.1.4. Periode
Pengelolaan
Pengelolaan
untuk sumber dampak debu/asap dan bau dilakukan secara rutin dari tahap
konstruksi sampai operasional
A.1.2. KEBISINGAN
A.1.2.1. Sumber Dampak
Kebisingan
bersumber dari kegiatan pabrik seperti mesin – mesin dalam pengolahan kelapa
sawit.
A.1.2.2. Tindakan
Pengelolaan Kebisingan
a. Menempatkan mesin –
mesin pabrik yang memiliki tingkat kebisingan tinggi di dalam ruangan khusus
yang lebih tertutup, seperti mesin Genset, BPV dan turbine
b. Melakukan
perawatan/maintenance (service kontrak) terhadap mesin – mesin
c. Melengkapi karyawan
umumnya dan khusunya operator mesin dengan APD
seperti earplugg
d. Mengatur jam kerja operator mesin guna mengurangi dampak kebisingan
yang dapat mempengaruhi pendengaran manusia.
A.1.2.3. Lokasi
Pengelolaan
Pada tahap operasi ini,
pengelolaan dampak kebisingan dilakukan di area pabrik
A.1.2.4. Periode Pengelolaan
Pada tahap pasca konstruksi dan mulai masuk
tahapan pengoperasian pabrik ini pengendalian sumber kebisingan perlu dilakukan
pada setiap hari kerja, untuk mencegah
timbulnya dampak negatif yang bersumber
dari kebisingan.
Gambar 05: Genset diletakkan dalam
ruangan khusus
A.1.3. LIMBAH
DAN KUALITAS AIR
A.1.3.1. Sumber Dampak
Sumber
dampak dari limbah dan kualitas air berasal dari hasil sisa pengolahan kelapa
sawit dan aktivitas cucian pabrik. Limbah terdri dari 2 jenis yaitu limbah
padat dan limbah cair
A.1.3.2. Tindakan Pengelolaan
- Pengelolaan
limbah Padat
a. Limbah padat
berupa janjangan kosong pada triwulan I 2014 sudah tidak
dilakukan pembakaran dengan incinerator, akan tetapi sudah digunakan sebagai mulsa/pupuk
dengan penyerakkan langsung di lahan perkebunan
b. Limbah padat berupa fibre dan cangkang dimanfaatkan
untuk bahan bakar boiler.
c. limbah padat berupa plastik, kertas dan kaleng minuman dikumpulkan
didalam tong sampah
d. Limbah padat berupa besi bekas dan ban bekas
dikumpulkan dalam suatu area terbuka yang telah ditentukan
-
Pengelolahan Limbah Cair
a. Hasil sisa pengelolaan kelapa sawit berupa
limbah cair dilakukan pengelolaan dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air
Limbah (IPAl) yang terdir dari kolam – kolam sebaga berikut:
1. Kolam cooling Pond (kolam pendinginan)
4. Facultatif
2. Acidification Fond (Kolam Pengasaman) 5.
Aerobic Fond
3. Anaerobic Pond
b.
b. Air dan Oli bekas perbaikan kendaraan di workshop dialirkan ke oil trap sebelum air tesebut masuk ke parit
c. Air bekas cucian pabrik dialirkan ke slude pit dan
selanjutkan masuk ke IPAL
d.
Air bekas proses
claybath dipisahkan dengan parit air
hujan dengan membuat pipa khusus yang dipompakan ke claypit dan selanjutnya
dialirkan ke IPAL
e. Perusahaan membuat pipa yang langsung ke bibir sungai untuk menyalurkan air limbah dari kolam aerobic II
e. Perusahaan membuat pipa yang langsung ke bibir sungai untuk menyalurkan air limbah dari kolam aerobic II
A.1.3.3. Lokasi Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di
outlet kolam-kolam limbah PKS dan sungai sekitar pabrik PT. Alno Agro Utama.
A.1.3.4. Periode Pengelolaan
Pelaksanaan pengelolaan terus dilakukan
setiap jam kerja, pengujian kulaitas air perlu dilakukan setiap 3 bulan
sekali.
A.1.4. PENDAPATAN MASYARAKAT
A.14.1. Sumber Dampak
Pendapatan
masyarakat bersumber dari upah kerja dan bantuan perusahaan
A.1.4.2. Tindakan
Pengelolaan
a. Memberikan
pengupahan yang layak pada karyawan pabrik, sesuai dengan upah minimum regional
yang ditetapkan pemerintah untuk Propinsi Bengkulu.
b. Memberikan fasilitas
kepada karyawan berupa sarana listrik dan air yang bersumber dari pabrik
c.
Memberikan bantuan kepada
masyarakat berupa perbaikan sarana umum seperti mesjid, sarana olah raga
d. Memberikan bantuan bea siswa kepada masyarakat
e.
Memberikan
kesempatan kepada masyarkat lokal untuk menjadi vendor/kontraktor
A.1.4.3. Lokasi Pengelolaan
Lokasi
pengelolaan dilakukan kepada karyawan perusahaan dan masyarakat sekitar
perusahaan
A.1.4.5. Periode Pengelolaan
Periode
pengelolaan dilakukan selama perusahaan beroperasi.
A.2. PELAKSANAAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP
A.2.1. KUALITAS
UDARA
Pemantauan yang dilakukan untuk
kualitas udara antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan melakukan uji emisi setiap semester ( 6 bulan sekali) pada sumber emisi yaitu boiler dan Genset dan
pada Triwulan I ini perusahaan belum melakukan uji emisi udara dikarenakan pihak
perusahaan masih berkordinasi dengan pihak penguji.
b.Pemantauan untuk lingkungan kerja di
dalam ruangan seperti bengkel dan di sekitar lingkungan pabrik serta perumahan
karyawan, Perusahaan melakukan uji kadar debu dan ambient setiap semester dan
pada triwulan I ini perusahaan belum melakukan uji emisi udara dikarenakan pihak
perusahaan masih berkordinasi dengan pihak penguji.
c. Selain melakukan itu, pemantauan untuk di sekitar pemukiman penduduk
yaitu dengan melakukan pengamatan secara langsung/visual terhadap debu di jalan
yang dilalui kendaraan dan apabila kadar debu tinggi/tebal, maka perusahaan
melakukan penyiraman jalan.
A.2.2. KEBISINGAN
Pemantauan
yang dilakukan untuk tingkat kebisingan yaitu Perusahaan melakukan uji kebisingan setiap semester dan pada
tahap triwulan I ini perusahaan belum melakukan uji emisi udara dikarenakan pihak
perusahaan masih berkordinasi dengan pihak penguji.
A.2.3. KUALITAS AIR.
Pemantauan yang dilakukan untuk kualitas air
antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan
melakukan analisa uji sample limbah yang diambil dari anaerobi pond I, aerobic
pond II dan sungai kayang setiap 3 bulan sekali di laboratorium BLH – Arga
Makmur ( Dokumen 1) dan 1 bulan sekali ke Laboratorium BLH – Provinsi Bengkulu (Dokumen 2 )
b. Perusahaan
melakukan analisa PH terhadap semua kolam limbah guna untuk mengetahui kadar keasaman
air/standar air jernih (Dokumen 3)
c. Perusahaan melakukan control terhadap limbah
yang masuk dan keluar dari Ipal dengan melakukan pencatatan limbah yang masuk
(inlet) ke IPAl dan limbah yang keluar (outlet) dari IPAL ke sungai berdasarkan
flow meter (Dokumen 4 & 5)
d. Perusahaan melakukan
analisa PH air sungai untuk mengontrol kadar keasaman air sungai yang layak
konsumsi
e. Perusahaan
membuat kolam pantau terakhir yang diisi dengan ikan sebelum air dialirkan ke
sungai guna mengetahui kualitas air.
B.
EVALUASI
Pada tahap triwulan I 2014, perusahaan menyadari ada beberapa hal yang masih
perlu dilakukan evaluasi sebagai berikut:
1) Perusahaan mengalami kesulitan mencari laboratorium yang terakreditasi
untuk menganalisa air limbah
2) Walaupun demikian perusahaan tetap melakukan analisa
air limbah ke laboratorium external/terkait ( laboratorium Universitas Bengkulu
dan Laboratorium BLH – Provinsi Bengkulu) dan melaukan analisa kualitas udara
ke HIPERKES/ Universitas Bengkulu
BAB
IV
KESIMPULAN
1. Pengolahan limbah padat berupa janjang kosong
digunakan untuk pupuk (mulsa) dengan
melakukan pengangkutan ke lahan dan di serak ke lahan
2.
Perusahaan telah memasang alat flow meter guna memantau
debit limbah yang masuk ke IPAL dan
keluar dari IPAL
3 Air cucian pabrik dan air sisa claybath telah
dipisahkan dari parit hujan dan dilakukan pengelolaan yaitu dialirkan /masuk ke
IPAL
4. perusahaan melakukan pengujian limbah cair ke
BLH – Bengkulu Utara setiap 3 bulan
sekali dan setiap bulan ke laboratorium BLH – Provinsi Bengkulu
5. Pada tahap ini perusahan telah melakukan uji analisa
kualitas udara, kebisingan dan kepada Universitas Bengkulu dan hasilnya pada
umumnya masih di bawah NAB
6. Perusahaan telah melakukan kontrak service terhadap
sumber dampak kebisingan dan sumber dampak udara
7. Perusahaan pada tahap ini memberikan bantuan dibidang
pendidikan dengan memberikan program bea
siswa kepada masyarakat ( program CSR)
8.
Perusahaan sudah tidak menggunak incinerator untuk
pengolahan janjang kosong
9. Perusahaan sedang membuat gudang besi/barang bekas yang
standar sehingga apabila hujan tidak mencemari air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar