JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan
dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
- Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
- Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
- Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
- Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
- Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang
bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit
Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional
ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas
yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama
(tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang
pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam
uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas
penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas
pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang
pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari
angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas
pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk
menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas
pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam
penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
Tim Penilai
Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan
fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang
dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi
masing-masing.
Tim Penilai
Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
- Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
- Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan
untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
- Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
- Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
- Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan
Jabatan
Pejabat
fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat
lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan
Pangkat
Pejabat
fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat
lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang
Jabatan Fungsional
Jabatan
fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional
Ahli.
Untuk
masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang
pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:
JENJANG
JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN
FUNGSIONAL TERAMPIL
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d
II. JABATAN
FUNGSIONAL AHLI
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
Pembebasan
dari Jabatan Fungsional
Pejabat
fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat
fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali
apabila:
- Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
- Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
- Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
- Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
- Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat
fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya
ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari
jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional
apabila:
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
- Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan
pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan
pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam
rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan
jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat
satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun
jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di
dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan
teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Trim's
Tidak ada komentar:
Posting Komentar